Pengadaan Lemari Narkotika Psikotropika dan Lemari Obat
a. Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/Menkes/Per/I/1978 tentangPenyimpanan Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 44 Undang–Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal
15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peredaran, Penyimpanan,
Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3671); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062)LEMARI OBAT-LEMARI NARKOTIKA PSIKOTROPIKA |
MDC-PC-2 |
Terima kasih kepada Klinik Mata Manado yang telah mempercayai kami untuk melakukan pekerjaan Pengadaan Lemari Narkotika Psikotropika dan Lemari Obat ini semoga kita dapat melakukan kerjasama kembali dilain waktu.
Dan untuk informasi mengenai info harga jual, brosur dan spesifikasi produk Lemari Narkotika Psikotropika, Lemari Obat/Lemari Apotek atau produk-produk Furniture Rumah Sakit maupun Klinik lainya silahkan menghubungi :
CV.AQSHA MEDIKA
Alamat :
Hotel Boegis (Lantai Dasar)
Jl. Kramat IV No.02, Kel. Kwitang, Kec. Senen
Jakarta Pusat (10420)
HP (WhatsApp) : 082254825710-082150447909
Email : aqshamedika@gmail.com
Website : www.aqshamedika.com
0 komentar:
Posting Komentar