Senin, 09 Januari 2023

Ukuran Lemari Narkotik/ Psikotropik | Aqsha Medika Groups


Produsen dan Distributor Furniture Rumah Sakit




AQSHA MEDIKA GROUPS produksi dan jual Lemari Obat Narkotika/ Psikotropika Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas (bisa customs) dengan berbagai macam ukuran dan bahan seperti plat baja dan stainless steel, selain itu kami juga produksi dan jual produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender.


Lemari Narkotik/ Psikotropik Apotek | Aqsha Medika Groups





Berita Produk Terbaru : Lemari narkotik Psikotropik Terbaru - Kunci Ganda Digital Sidik Jari - Double Lock Digital Finger Print

Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit
Pengelolaan dan pengendalian Narkotik dan Psikotropik, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotik dan psikotropik.
LEMARI NARKOTI/PSIKOTROPI-NKT-S-SS

Lemari Narkotika dan Psikotropika SS Ukuran 20x20x40cm


Untuk pemesanan via Tokopedia silahkan klik link disamping > tokped aqshamedika

1. Pengelolaan Narkotika

A. Pemesanan Narkotika
B. Penerimaan Narkotika
C. Penyimpanan Narkotika
D. Pelayanan Narkotika
E. Pelaporan Narkotika
F. Pemusnahan Narkotika

Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :

1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat:

2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.

3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :

a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.

Lemari Narkotik/ Psikotropik Ukuran 80x60x120cm

LEMARI NARKOTIK/PSIKOTROPIK-NKT-B-PC

2. Pengelolaan Psikotropika

Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika

Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.


B. Penerimaan Psikotropika

Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

Lemari Narkotik PC Ukuran Besar 80x60x120cm


C. Penyimpanan Psikotropika

Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.


D. Pelayanan Psikotropika

Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.


E. Pelaporan Psikotropika

Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)


F. Pemusnahan Psikotropik

Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.


Untuk pemesanan barang, penawaran harga jual Lemari Narkotika Psikotropika untuk Apotek dan Farmasi Rumah Sakit dapat menghubungi :

CV.AQSHA MEDIKA
Jl. Kembang V No.152a, RT.3/RW.2, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10420, Indonesia
Tlf : 082150447909-082254825710
Email : aqshamedika@gmail.com











Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Phone :

+62 821-5599-8493

Address :

Jl.Petani,
Pontianak Kota,Kalimantan Barat

Email :

momentjust.id@gmail.com