About Me

POPULATION PRODUCT
LOCAL PRODUCTION
EXPEDITION
Who am i

CV.AQSHA MEDIKA

GENERAL TRADE ONLINE STORE

Menyediakan berbagai macam kebutuhan alat kesehatan dan funiture rumah sakit | product DAK Bkkbn Tahun 2023 | laboratory equipment | Alat Peraga Kesehatan | Kursi Donor | Lemari Narkotika dan masih banyak lagi yang kami produksi.Dan kami menyediakan Request Custom Order

Our Service !

Web Design

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Development

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Branding

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Marketing

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Our Blog

Scrub Station 2 Person | Manual dan Otomatis

Scrub Station 1,2,3 dan 4 Person | Furniture Rumah Sakit
Scrub Station adalah bak tempat mencuci tangan kamar bedah atau ruang operasi rumah sakit yang dilengkapi dengan tambahan tempat sabun dan pengering tangan. Scrub station ini digunakan oleh para dokter bedah dan petugas lainnya yang membantu jalannya operasi atau pembedahan yang dibutuhkan pada awal persiapan operasi atau pembedahan dan sesudah operasi atau pembedahan dilakukan.

Scrub Sink Station Manual 1 Person "Aqsha Medika"
Pada jaman dahulu scrub station masih sangatlah sederhana dimana tingkat sterilisasi masihlah sangat kurang, namun sesuai dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi bak tempat mencuci tangan atau scrub station ini mengalami banyak perubahan, dimana tingkat sterilisasi dan higienis serta kemudahan dalam penggunaan menjadi prioritas utama dikarenakan keberhasilan akan proses operasi dan pembedahan juga ikut menentukan dan selain itu menghindari terjadinya penularan penyakit yang dapat berakibat pada para petugas pelaksana operasi atau pembedahan. 

Jadi kita sadari bahwa kebutuhan akan scrub station yang baik sangat diperlukan di ruang operasi atau kamar bedah rumah sakit dan sangat berpengaruh dalam proses sebelum dan sesudah pelaksanaan operasi atau pembedahan dilakukan.

Scrub Station 2 Person ~ Hand Wash-Dry and Cleaner Automatic Sensor

Aqsha Medika Group adalah pabrik dan distributor penyalur alat kesehatan dan furniture rumah sakit yang telah berhasil mengembangkan produk mesin scrub station atau bak tempat mencuci tangan kamar operasi atau ruang bedah rumah sakit dengan beberapa model dan type yang terbuat dari bahan stainless steel yang sudah dilengkapi dengan mesin sabun dan mesin pengering tangan manual atau otomatis sesuai kebutuhan anda. 

Adapun model dan type dari produk Scrub Station tersebut adalah sebagai berikut :

SCRUB STATION MANUAL

1. Scrub Station 1 Person Manual

2. Scrub Station 2 Person Manual

3. Scrub Station 3 Person Manual

4. Scrub Station 4 Person Manual

SCRUB STATION OTOMATIS

1. Scrub Station 1 Person Otomatis

2. Scrub Station 2 Person Otomatis

3. Scrub Station 3 Person Otomatis

4. Scrub Station 4 Person Otomatis

Scrub Station adalah Bak Tempat Cuci Tangan Ruang Operasi RS

SCRUB STATION MANUAL DAN OTOMATIS

1. Scrub Station 1 Person Manual dan Otomatis 

2. Scrub Station 2 Person Manual dan Otomatis

3. Scrub Station 3 Person Manual dan Otomatis

4. Scrub Station 4 Person Manual dan Otomatis
Proses Sterilisasi Pra atau Sesudah Operasi di Rumah Sakit


Untuk informasi harga jual, brosur dan spesifikasi mesin Scrub Station 1 Person, 2 Person, 3 Person, 4 Person type manual, otomatis atau manual dan otomatis yang dibutuhkan silahkan menghubungi :

Kontak Person : Tn. M.Fadel Aqsha RMobilephone (WhatsApp) : 082254825710 / 082253087262Email : aqshamedika@gmail.comTwitter : http://twitter.com/AqshaMedikaWebsite :http://aqshamedika.blogspot.com/http://aqshamedika.wordpress.com/

Obgyn Bed DAK BKKBN 2017 | Aqsha Medika Group

Pengadaan Bed Obgyn BKKBN pada tahun 2017 ini sekarang sudah tidak dilengkapi lagi dengan lampu periksa/ examination lamp. Obgyn Bed DAK BKKBN 2017 adalah tempat tidur atau kursi periksa khusus ginekologi untuk pemeriksaan kandungan dan pelayanan lain seperti pemasangan dan pelepasan kontrasepsi KB Spiral atau IUD (Intra Uterine Device), pemeriksaan sekret vagina untuk pemeriksaan dini terhadap kanker servik dan lain lain yang berhubungan dengan kebidanan dan kandungan.

Obgyn Bed dalam istilah lainnya juga sering disebut : Ranjang Obgyn, Tempat Tidur Obgyn, Bed Obgyn, Obgyn Chair, Meja Obstetric Gynekologi, Kursi Obgyn.

Obgyn Bed DAK BKKBN 2017 | Furniture Rumah Sakit
SPESIFIKASI OBGYN BED BKKBN 2017
1 OBGYN BED/KURSI OBSTERIC GYNECOLOGI a Spesifikasi Umum   Dimensi luar : P 1.720 – 1.750 x L 640-650 x T 800 – 810 (mm) Dimensi dalam : P 1.720 – 1.750 x L 550-600 x T 800 – 810 (mm) Bahan pipa : Stainless Steel (SS) 304        Konstruksi     : Knock Down  Matras : Terbuat dari kayu multiplex : tebal 8 – 10 mm dilapisi busa : 60-70 mm, dengan cover leather imitation warna biru mudaPengatur kemiringan : Sistem gas spring, dengan elevasi 0 s/d 80 derajatKemasan     : Dipacking (bungkus) menggunakan plastik dan dimasukkan ke kardus serta pada bagian luarnya dibungkus plastik kembali dengan ketentuan sebagai berikut :  

a. Setiap satu set Obgyn Bed harus dipacking (kemas) dengan bahan pengemasan sesuai dengan standar iklim Indonesia.b. Setiap kemasan terdapat “Logo BKKBN” dan tulisan “Obgyn Bed untuk Program Kependudukan dan Keluarga Berencana ” dengan warna tulisan biru/hitam dan bertuliskan APBN Tahun 2017 warna tulisan biru/hitam  c. Karton type Triple-wall ukuran K275/M150x6/K275, semua desain dan tanda/logo harus disyahkan terlebih dahulu oleh pihak BKKBN sebelum packing dipergunakan. b Spesifikasi Khusus     

1) Bagian Kaki Utama Bahan : Stainless Steel 304 (kotak), 20×40, tebal 1,5 mm  Pipa penghubung : Stainless Steel 304 (kotak), 20×40, tebal 1,5 mmTerdapat : Tempat dudukan tiang infus dan dudukan penyangga betis yang dilengkapi baut pengunci.

 2) Bagian Sandaran Badan Bahan : Pipa Stainless Steel 304, tebal 1,5 mmPanjang : 700 – 750 mm Lebar : 500 – 550 mm Alas matras : Multiplax tebal 8 – 10 mm dipalisi busa = 60 – 70 mm dengan cover leather imitation warna biru muda Pengatur sandaran : Sistem gas spring.

3) Bagian Dudukan Bahan : Stainless Steel (kotak) 304, 20 x 20 (minimum), tebal 1,5 mmPanjang : 400 – 480 mmLebar : 500 – 550 mmAlas matras : Multiplax tebal 8 – 10 mm dipalisi busa = 60 – 70 mm dengan cover leather imitation warna biru muda Dilengkapi : Baskom di bawah dudukan untuk penadah, terbuat Stainless Steel ukuran diameter 225 – 275 mm.

4) Bagian Sandaran Kaki Bahan : Pipa Stainless Steel 304, tebal 1,5 mmPanjang : 400 – 500 mmLebar : 500 – 550 mmAlas matras : Multiplax tebal 8 – 10 mm dipalisi busa = 60 – 70 mm dengan cover leather imitation warna biru mudaPengunci tunjangan : Pengunci tunjangan sandaran kaki dari plat Stainless Steel 304, bergigi minimal 1 buah Tangga injakan kaki : Terbuat dari plat SPCC-SD tebal ± 1 mm, bagian pinggir terbuat dari stainless steel, dilapisi karpet plastik hitam, lantai injakan kakinya dapat disimpan dengan cara dilipat atau didorong ke belakang.            

5) Aksesoris Penyangga betis : Terbuat dari plastik nylon/ABS ukuran (P) 245-255 x (L) 165 – 175 x (T) 110 – 120 mm, tebal 6 mm, dilapisi busa tebal 10 mm dan kulit imitasi warna biru muda dengan penyangga dari As Stainless Steel diameter 16 mm, dapat diatur posisinya dengan memutar baut pengunci.   

Aqsha Medika Group | Produsen dan Distributor Produk DAK BKKBN 2017


AQSHA MEDIKA GROUP adalah Produsen dan Distributor Utama pengadaan produk-produk Juknis DAK BKKBN 2017 yang meliputi : Obgyn Bed BKKBN 2017, Kie KKB Kit BKKBN 2017 Family Kit, Kie Pendidikan dan Kependudukan Kit BKKBN 2017, GenRe Kit BKKBN 2017, Iud Kit BKKN 2017, Implan Removal Kit BKKBN 2017, Lansia Kit BKKBN 2017, Mobil Muyan KB BKKBN 2017, Mobil Mupen KB BKKBN 2017, Mobil Akseptor KB BKKBN 2017, Mobil Box BKKBN 2017, Motor Petugas BKKBN 2017, Sarana PLKB BKKBN 2017, Sarana PPKBD BKKBN 2017, Public Address BKKBN 2017, PC All-in-1 Komputer BKKBN 2017.

Selain itu kami juga membantu para peserta tender pengadaan produk DAK BKKBN 2017 maupun PL (Penunjukan Langsung) untuk kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan para peserta tender pengadaan maupun PL seperti : Surat Dukungan, SIUP, NPWP, Laporan Pajak 3 Bulan, ISO 9001:2008, I.P.A.K, Geskeslab, H.A.K.I, Jaminan Purna Jual, Jaminan Ketersediaan Teknisi (ATEM) dan (APOTEKER), Surat Terdaftar di LPSE serta yang lain-lain.

Aqsha Medika Group | Customer Service

Untuk pemesanan barang, brosur, harga jual, RAB, HPS dan surat dukungan Paket Produk Juknis DAK BKKBN 2017, silahkan menghubungi : 
Kontak Person : Tn. M.Fadel Aqsha.R, 
Mobile (WhatsApp) : 082254825710 / 082253087262, 
Email : aqshamedika@gmail.com

Tempat Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN 2017

Kamar Bedah Rumah Sakit - Design Fisik Ruang Operasi Rumah Sakit

Ruang Operasi Rumah Sakit merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan medik di sarana pelayanan kesehatan. Ruang Operasi adalah suatu unit khusus di rumah sakit yang berfungsi sebagai daerah pelayanan kritis yang mengutamakan aspek hirarki zonasi sterilitas. Oleh karena itu kegagalan dalam pembedahan jangan sampai disebabkan oleh faktor perencanaan dan perancangan fisik bangunan dan utilitasnya yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Operating Room - Design Interior and Equipments

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah menerangkan mengenai teknis fasilitas ruang operasi persyaratan dan standar rumah sakit yang memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan kegagalan yang disebabkan faktor fisik bangunan dan utilitasnya dapat dicegah.
Pembangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus bertujuan memperhatikan kaidah-kaidah pelayanan kesehatan, sehingga bangunan ruang operasi yang akan dibuat memenuhi standar kemanan, keselamatan, kemudahan dan kenyamanan bagi pasien dan pengguna bangunan lainnya serta tidak berakibat buruk bagi keduanya.

Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (;serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin. Dalam perencanaan struktur bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, baik bagian dari sub struktur maupun struktur bangunan, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rancangan sesuai dengan zona gempanya.

Ruangan yang harus ada dalam ruang operasi adalah sebagai berikut:
- Ruang Pendaftaran

- Ruang Tunggu Pengantar

- Ruang Transfer (Transfer Room)

- Ruang Tunggu Pasien (Holding Room)

- Ruang Persiapan Pasien· Ruang Induksi

- Ruang Penyiapan Peralatan· Ruang Operasi

- Ruang Pemulihan

- Ruang Resusitasi Bayi/ Neonatus

- Ruang Loker

- Ruang Dokter

- Scrub Station

- Ruang Utilitas Kotor (Spoel Hoek, Disposal)

- Ruang Penyimpanan Peralatan Kebersihan (Janitor)

- Ruang Linen· Ruang Penyimpanan Peralatan


RENCANA DESAIN FISIK RUANG OPERASI

I. PERSYARATAN UMUM
Sebagai bagian penting dari Rumah Sakit, beberapa komponen yang digunakan pada ruang operasi memerlukan beberapa persyaratan khusus, antara lain :
A. Komponen penutup lantai.
a. Lantai tidak boleh licin, tahan terhadap goresan/ gesekan peralatan dan tahan terhadap api.b. Lantai mudah dibersihkan, tidak menyerap, tahan terhadap bahan kimia dan anti bakteri.c. Penutup lantai harus dari bahan anti statik, yaitu vinil anti statik. Tidak menghantarkan listrik. Tahanan listrik dari bahan penutup lantai ini bisa berubah dengan bertambahnya umur pemakaian dan akibat pembersihan, oleh karena itu tingkat Stahanan listrik lantai ruang operasi harus diukur tiap bulan, dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.d. Permukaan dari semua lantai tidak boleh porous, tetapi cukup keras untuk pembersihan dengan penggelontoran (flooding), dan pem-vakuman basah.e. Penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata.f. Hubungan/ pertemuan antara lantai dengan dinding harus menggunakan bahan yang tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai (Hospital plint).g. Tinggi plint, maksimum 15 cm.
B. Komponen dinding.
Komponen dinding memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. Dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca, tahan bahan kimia, tidak berjamur dan anti bakteri.b. Lapisan penutup dinding harus bersifat non porosif (tidak mengandung pori-pori) sehingga dinding tidak menyimpan debu.c. Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata.d. Hubungan/ pertemuan antara dinding dengan dinding harus tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan dan juga untuk melancarkan arus aliran udara.e. Bahan dinding harus keras, tahan api, kedap air, tahan karat, tidak punya sambungan (utuh), dan mudah dibersihkan.f. Apabila dinding punya sambungan, seperti panel dengan bahan melamin (merupakan bahan anti bakteri dan tahan gores) atau insulated panel system maka sambungan antaranya harus di-seal dengan silicon anti bakteri sehingga memberikan diding tanpa sambungan (;seamless), mudah dibersihkan dan dipelihara.g. Alternatif lain bahan dinding yaitu dinding sandwich galvanis, 2 (dua) sisinya dicat dengan cat anti bakteri dan tahan terhadap bahan kimia, dengan sambungan antaranya harus di-seal dengan silicon anti bakteri sehingga memberikan diding tanpa sambungan (;seamless).

C. Komponen langit-langit.

Komponen langit-langit memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. Harus mudah dibersihkan, tahan terhadap segala cuaca, tahan terhadap air, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, tidak berjamur serta anti bakteri.b. memiliki lapisan penutup yang bersifat non porosif (tidak berpori) sehingga tidak menyimpan debu.c. berwarna cerah, tetapi tidak menyilaukan pengguna ruangan.d. Selain lampu operasi yang menggantung, langit-langit juga bisa dipergunakan untuk tempat pemasangan pendan bedah, dan bermacam gantungan seperti diffuser air conditioning dan lampu fluorescent.e. Kebutuhan peralatan yang dipasang dilangit-langit, sangat beragam. Bagaimanapun peralatan yang digantung tidak boleh sistem geser, kerena menyebabkan jatuhnya debu pengangkut mikro-organisme setiap kali digerakkan.


D. Pintu Ruang operasi.

a. Pintu masuk ruang operasi atau pintu yang menghubungkan ruang induksi dan ruang operasi.a. disarankan pintu geser (sliding door) dengan rel diatas, yang dapat dibuka tutup secara otomatis.b. Pintu harus dibuat sedemikian rupa sehingga pintu dibuka dan ditutup dengan menggunakan sakelar injakan kaki atau siku tangan atau menggunakan sensor, namun dalam keadaan listrik penggerak pintu rusak, pintu dapat dibuka secara manual.c. Pintu tidak boleh dibiarkan terbuka baik selama pembedahan maupun diantara pembedahan-pembedahan.d. Pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass : double glass fixed windows).e. Lebar pintu 1200 – 1500 mm, dari bahan panil dan dicat jenis cat anti bakteri & jamur dengan warna terang.f. Apabila menggunakan pintu swing, maka pintu harus membuka ke arah dalam dan alat penutup pintu otomatis (;automatic door closer) harus dibersihkan setiap selesai pembedahan.


B. Pintu yang menghubungkan ruang operasi dengan ruang scrub-up.

a. sebaiknya pintu/jendela ayun (swing), dan mengayun kedalam ruang operasi.b. Pintu tidak boleh dibiarkan terbuka baik selama pembedahan maupun diantara pembedahan-pembedahan, untuk itu pintu dilengkapi dengan “alat penutup pintu (door closer). Disarankan menggunakan door seal and interlock system.c. Lebar pintu 1100 mm, dari bahan panil (;insulated panel system) dan dicat jenis cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.d. Pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (;observation glass : double glass fixed windows).c. Pintu/jendela yang menghubungkan ruang operasi dengan ruang spoel Hoek (disposal). (catatan ; jika menggunakan selasar kotor maka disposal material / barang bekas pakai langsung dibawa keruang CSSD atau untuk peralatan bisa dibawa keruang sterilisasi di area operasi dan linen ke CSSD)
a. sebaiknya pintu/jendela ayun (swing), dan mengayun kedalam ruang operasi. b) Pintu/jendela tidak boleh dibiarkan terbuka baik selama pembedahan maupun diantara pembedahan-pembedahan, untuk itu pintu dilengkapi dengan engsel yang dapat menutup sendiri (auto hinge) atau alat penutup pintu (door closer).b. Lebar pintu/jendela 1100 mm, dari bahan panil (;insulated panel system) dan dicat jenis duco dengan cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.dan dicat jenis duco dengan warna terang.c. Pintu/jendela dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass : double glass fixed windows).d. Pintu yang menghubungkan ruang operasi dengan ruang penyiapan peralatan/ instrumen (jika ada).
a. sebaiknya pintu/jendela ayun (swing), dan mengayun kedalam ruang operasi.b. Pintu tidak boleh dibiarkan terbuka baik selama pembedahan maupun diantara pembedahan-pembedahan, untuk itu pintu dilengkapi dengan “alat penutup pintu (door closer).c. Lebar pintu 1100 mm, dari bahan panil dan dicat jenis duco dengan cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.d. Pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass :double glass fixed windows).

Scrub Station 2 Person - Aqsha Medika Group


II. ZONASI RUANG OPERASI
Sistem zonasi pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran infeksi oleh micro-organisme dari rumah sakit (area kotor) sampai pada kompleks ruang operasi. Aspek esensial dari sistem zonasi ini dan layout/denah bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit adalah mengatur arah dari tim bedah, tim anestesi, pasien dan setiap pengunjung serta aliran bahan steril dan kotor.
Dengan menerapkan sistem zonasi ini dapat meminimalkan risiko infeksi pada paska bedah. Kontaminasi mikrobiologi dapat disebabkan oleh :
1. mikroorganisme (pada kulit) dari pasien atau infeksi yang mana pasien mempunyai kelainan dari apa yang akan dibedah.2. petugas ruang operasi, terkontaminasi pada sarung tangan dan pakaian.3. kontaminasi dari instrumen, kontaminasi cairan.4. Jalur yang salah dari aliran barang “bersih” dan “kotor”
Udara dapat langsung (melalui partikel debu pathogenic) dan tidak langsung (melalui kontaminasi pakaian, sarung tangan dan instrumen) dapat menyebabkan kontaminasi. Oleh karena itu, sistem pengkondisian udara mempunyai peranan yang sangat penting untuk mencegah kondisi potensial dari kotaminasi yang terakhir. Adanya sistem zonasi tersebut menyebabkan penggunaan sistem air conditioning pada setiap zona berbeda-beda.
Keterangan :
1. Zona 1, Tingkat Resiko Rendah (Normal)
Zona ini terdiri dari area resepsionis (ruang administrasi dan pendaftaran), ruang tunggu keluarga pasien, janitor dan ruang utilitas kotor.
2. Zona 2, Tingkat Resiko Sedang (Normal dengan Pre Filter)
Zona ini terdiri dari ruang istirahat dokter dan perawat, ruang plester, pantri petugas. Ruang Tunggu Pasien (;holding)/ ruang transfer dan ruang loker (ruang ganti pakaian dokter dan perawat) merupakan area transisi antara zona 1 dengan zone 2.
3. Zona 3, Tingkat Resiko Tinggi (Semi Steril dengan Medium Filter)
Zona ini meliputi kompleks ruang operasi, yang terdiri dari ruang persiapan (preparation), peralatan/instrument steril, ruang induksi, area scrub up, ruang pemulihan (recovery), ruang resusitasi neonates, ruang linen, ruang pelaporan bedah, ruang penyimpanan perlengkapan bedah, ruang penyimpanan peralatan anastesi, implant orthopedi dan emergensi serta koridor-koridor di dalam kompleks ruang operasi.
Merupakan area dengan kebersihan ruangan kelas 100.000 (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, Tahun 1999)
4. Zona 4, Tingkat Resiko Sangat Tinggi (Steril dengan Pre Filter, Medium Filter, Hepa Filter)
Zona ini adalah ruang operasi, dengan tekanan udara positif. Merupakan area dengan kebersihan ruangan kelas 10.000 (ISO 7 – ISO 14644-1 cleanroom standards, Tahun 1999)
5. Area Nuklei Steril
Area ini terletak dibawah area aliran udara kebawah (;laminair air flow) dimana bedah dilakukan (meja operasi). Merupakan area dengan kebersihan ruangan kelas 1.000 sampai dengan 10.000 (ISO 6 s/d 7 – ISO 14644-1 cleanroom standards, Tahun 1999).

III. DENAH RUANG OPERASI
1. Ruang Operasi Minor
Ruang operasi untuk bedah minor atau tindakan endoskopi dengan pembiusan lokal, regional atau total dilakukan pada ruangan steril. Kegiatan induksi/anastesi dan penyiapan alat untuk bedah minor dapat dilakukan di ruang operasi dan bak cuci tangan (scrub-up) ditempatkan berdekatan dengan bagian luar ruangan ruang operasi ini. Area yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pembedahan minor, ± 36 m2, dengan ukuran ruangan panjang x lebar x tinggi adalah 6m x 6m x 3 m.
Peralatan utama pada ruang operasi minor ini adalah :
a) Meja Operasi.b) Lampu operasi tunggal.c) Mesin Anestesi dengan saluran gas medik dan listrik menggunakan pendan anestesi atau cara lain.d) Peralatan monitor bedah, dengan diletakkan pada pendan bedah atau cara lain.e) Film Viewer.f) Jam dinding.g) Instrument Trolley untuk peralatan bedah.h) Tempat sampah klinis.i) Tempat linen kotor.j) lemari obat/ peralatan dan lain-lain.
2. Ruang operasi Umum (General Surgery Room).
Kamar operasi umum menyediakan lingkungan yang steril untuk melakukan tindakan bedah dengan pembiusan lokal, regional atau total. Kamar operasi umum dapat dipakai untuk pembedahan umum dan spesialistik termasuk untuk ENT, Urology, Ginekolog, Opthtamologi, bedah plastik dan setiap tindakan yang tidak membutuhkan peralatan yang mengambil tempat banyak. Area yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pembedahan umum minimal 42 m2, dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah 7mx6mx3m.
Peralatan kesehatan utama minimal yang berada di kamar ini antara lain :
a) 1 (satu) meja operasi (operation table),b) 1 (satu) set lampu operasi (Operation Lamp), terdiri dari lampu utama dan lampu satelit.c) 2 (dua) set Peralatan Pendant (digantung), masing-masing untuk pendan anestesi dan pendan bedah.d) 1 (satu) mesin anestesi,e) Film Viewer.f) Jam dinding.g) Instrument Trolley untuk peralatan bedah.h) Tempat sampah klinis.i) Tempat linen kotor.j) dan lain-lain.
3. Ruang Operasi Besar (Mayor).
Kamar Besar menyediakan lingkungan yang steril untuk melakukan tindakan bedah dengan pembiusan lokal, regional atau total. Ruang operasi besar dapat digunakan untuk tindakan pembedahan yang membutuhkan peralatan besar dan memerlukan tempat banyak, termasuk diantaranya untuk bedah Neuro, bedah orthopedi dan bedah jantung. Kebutuhan area ruang operasi besar minimal 50 m2, dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah 7.2m x 7m x 3m.
4. Ruang Induksi
Pasien bedah menunggu di ruangan ini, apabila belum siap. Pembiusan lokal, regional dan total dapat dilakukan diruangan ini. Ruangan harus tenang, dan ruangan ini terbebas dari bahaya listrik. Area ruang induksi (preoperatif) yang dibutuhkan sekurang-kurangnya 15 m2.
5. Ruang Penyiapan Peralatan (Preparation Room).
Ruangan ini digunakan untuk menyimpan dan menyiapkan bahan-bahan bersih dan steril yang dipakai serta peralatan/instrumen untuk pembedahan pasien, penyimpanan dan penyiapan obat terjamin keamanannya, termasuk cairan suntik.

IV. PERSYARATAN KESELAMATAN
Pelayanan pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, termasuk “daerah pelayanan kritis”, sesuai SNI 03 – 7011 – 2004, Keselamatan pada bangunan fasilitas kesehatan”.
1. Sistem proteksi petir.
a. Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir, harus dilengkapi dengan instalasi proteksi petir.
b. Sistem proteksi petir yang dirancang dan dipasang harus dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran petir terhadap bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit dan peralatan yang diproteksinya, serta melindungi manusia di dalamnya.
2. Sistem proteksi kebakaran
a. Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif.
b. Penerapan sistem proteksi pasif didasarkan pada fungsi/klasifikasi, risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/ atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit..
c. Penerapan sistem proteksi aktif didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit..
d. Bilamana terjadi kebakaran di ruang operasi, peralatan yang terbakar harus segera disingkirkan dari sekitar sumber oksigen dan mesin anestesi atau outlet pipa yang dimasukkan ke ruang operasi untuk mencegah terjadinya ledakan.
e. Api harus dipadamkan di ruang operasi, jika dimungkinkan, dan pasien harus segera dipindahkan dari tempat berbahaya. Peralatan pemadam kebakaran harus dipasang diseluruh rumah sakit . Semua petugas harus memahami ketentuan tentang cara-cara proteksi kebakaran. Mereka harus mengetahui persis tata letak kotak alarm kebakaran dan mampu menggunakan alat pemadam kebakaran tersebut.
3. Sistem Kelistrikan
a. Sumber daya listrik.
Sumber daya listrik pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, termasuk katagori “sistem kelistrikan esensial 3” , di mana sumber daya listrik normal dilengkapi dengan sumber daya listrik siaga dan darurat untuk menggantikannya, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
b. Jaringan.
a. Kabel listrik dari peralatan yang dipasang di langit-langit tetapi yang bisa digerakkan, harus dilindungi terhadap belokan yang berulang-ulang sepanjang track, untuk mencegah terjadinya retakan-retakan dan kerusakan-kerusakan pada kabel.
b. Kolom yang bisa diperpanjang dengan ditarik, menghindari bahaya-bahaya tersebut.
c. Sambungan listrik pada outlet-outlet harus diperoleh dari sirkit-sirkit yang terpisah. Ini menghindari akibat dari terputusnya arus karena bekerjanya pengaman lebur atau suatu sirkit yang gagal yang menyebabkan terputusnya semua arus listrik pada saat kritis.
c. Terminal.
a. Kotak kontak (stop kontak)
i. Setiap kotak kontak daya harus menyediakan sedikitnya satu kutub pembumian terpisah yang mampu menjaga resistans yang rendah dengan kontak tusuk pasangannya.
ii. Karena gas-gas yang mudah terbakar dan uap-uap lebih berat dari udara dan akan menyelimuti permukaan lantai bila dibuka, Kotak kontak listrik harus dipasang 5 ft ( 1,5 m) di atas permukaan lantai, dan harus dari jenis tahan ledakan.
b. Sakelar.
Sakelar yang dipasang dalam sirkit pencahayaan harus memenuhi SNI 04 – 0225 – 2000, Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000), atau pedoman dan standar teknis yang berlaku.
d. Pembumian.
Kabel yang menyentuh lantai, dapat membahayakan petugas. Sistem harus memastikan bahwa tidak ada bagian peralatan yang dibumikan melalui tahanan yang lebih tinggi dari pada bagian lain peralatan yang disebut dengan sistem penyamaan potensial pembumian (Equal potential grounding system). Sistem ini memastikan bahwa hubung singkat ke bumi tidak melalui pasien.
e. Peringatan.
Semua petugas harus menyadari bahwa kesalahan dalam pemakaian listrik membawa akibat bahaya sengatan listrik, padamnya tenaga listrik, dan bahaya kebakaran. Kesalahan dalam instalasi listrik bisa menyebabkan arus hubung singkat, tersengatnya pasien, atau petugas. Bahaya ini dapat dicegah dengan :
a. Memakai peralatan listrik yang dibuat khusus untuk kamar operasi. Peralatan harus mempunyai kabel yang cukup panjang dan harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk menghindari beban lebih.
b. Peralatan jinjing (portabel), harus segera diuji dan dilengkapi dengan sistem pembumian yang benar sebelum digunakan.
c. Segera menghentikan pemakaian dan melaporkan apabila ada peralatan listrik yang tidak benar.
4. Sistem Gas Medis dan Vakum Medis
a. Vakum, udara tekan medik, oksigen, dan nitrous oksida disalurkan dengan pemipaan ke ruang operasi. Outlet-outletnya bisa dipasang di dinding, pada langit-langit, atau digantung di langit-langit.
b. Bilamana terjadi gangguan pada suatu jalur, untuk keamanan ruang-ruang lain, sebuah lampu indikator pada panel akan menyala dan alarm bel berbunyi, pasokan oksigen dan nitrous oksida dapat ditutup alirannya dari panel-panel yang berada di koridor-koridor, Bel dapat dimatikan, tetapi lampu indikator yang memonitor gangguan/kerusakan yang terjadi tetap menyala sampai gangguan/kerusakan teratasi.
c. Selama terjadi gangguan, dokter anestesi dapat memindahkan sambungan gas medisnya yang semula secara sentral ke silinder-silinder gas cadangan pada mesin anestesi.

V. PERSYARATAN KESEHATAN
1. Sistem ventilasi.
a. Ventilasi di ruang operasi harus pasti merupakan ventilasi tersaring dan terkontrol. Pertukaran udara dan sirkulasi memberikan udara segar dan mencegah pengumpulan gas-gas anestesi dalam ruangan.
b. Dua puluh lima kali pertukaran udara per jam di ruang bedah yang disarankan.
c. Filter microbial dalam saluran udara pada ruang bedah tidak menghilangkan limbah gas-gas anestesi. Filter penyaring udara, praktis hanya menghilangkan partikel-partikel debu.
d. Jika udara pada ruang bedah disirkulasikan, kebutuhan sistem scavenger untuk gas (penghisapan gas) adalah mutlak, terutama untuk menghindari pengumpulan gas anestesi yang merupakan risiko berbahaya untuk kesehatan anggota tim bedah.
e. Ruang bedah menggunakan aliran udara laminair.
g. Tekanan dalam setiap ruang operasi harus lebih besar dari yang berada di koridor-koridor, ruang sub steril dan ruang pencucian tangan (;scrub-up) (tekanan positif).
h. Tekanan positif diperoleh dengan memasok udara dari diffuser yang terdapat pada langit-langit ke dalam ruangan. Udara dikeluarkan melalui return grille yang berada pada + 20 cm diatas permukaan lantai.
i. Organisme-organisme mikro dalam udara bisa masuk ke dalam ruangan, kecuali tekanan positip dalam ruangan dipertahankan.
2. Sistem pencahayaan.
a. Pencahayaan Umum.
a. Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya.
b. Ruang fasilitas/akomodasi petugas dan ruang pemulihan sebaiknya dibuat untuk memungkinkan penetrasi cahaya siang langsung/tidak langsung.
c. Pencahayaan buatan harus direncanakan berdasarkan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang dalam bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit dengan mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan.
d. Pencahayaan buatan yang digunakan untuk pencahayaan darurat harus dipasang pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit dengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.
e. Semua sistem pecahayaan buatan, kecuali yang diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus dilengkapi dengan pengendali manual, dan/atau otomatis, serta ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca dan dicapai, oleh pengguna ruang.
f. Pencahayaan umum disediakan dengan lampu yang dipasang di langit-langit.
g. Disarankan pencahayaan ruangan menggunakan lampu fluorecent, dengan pemasangan sistem lampu recessed karena tidak mengumpulkan debu.
h. Pencahayaan harus didistribusikan rata dalam ruangan.
i. Dokter anestesi harus mendapat cukup pencahayaan, sekurang-kurangnya 200 footcandle (= 2.000 Lux), untuk melihat wajah pasiennya dengan jelas.
j. Untuk mengurangi kelelahan mata (fatique), perbandingan intensitas pencahayaan ruangan umum dan di ruang operasi, jangan sampai melebihi satu dibanding lima, disarankan satu berbanding tiga.
k. Perbedaan intensitas pencahayaan ini harus dipertahankan di koridor, tempat pembersihan dan di ruangannya sendiri, sehingga dokter bedah menjadi terbiasa dengan pencahayaan tersebut sebelum masuk ke dalam daerah steril. Warna-warni cahaya harus konsisten.
b. Pencahayaan tempat operasi/bedah
a. Pencahayaan tempat operasi/bedah tergantung dari kualitas pencahayaan dari sumber sinar lampu operasi/bedah yang menggantung (overhead) dan refleksi dari tirai.
b. Cahaya atau penyinaran haruslah sedemikian sehingga kondisi patologis bisa dikenal.
c. Lampu operasi/bedah yang menggantung (overhead), haruslah :
i. Membangkitkan cahaya yang intensif dengan rentang dari 10.000 Lux hingga 20.000 Lux yang disinarkan ke luka pemotongan tanpa permukaan pemotongan menjadi silau.
ii. Harus memberikan kontras terhadap kedalaman dan hubungan struktur anatomis.
d. Lampu sebaiknya dilengkapi dengan kontrol intensitas. Dokter bedah akan meminta cahaya agar lebih terang jika diperlukan. Lampu cadangan harus tersedia.
e. Pilihlah cahaya yang mendekati biru/putih (daylight). Kualitas cahaya dari tissue yang normal diperoleh dengan energi spektral dari 1800 hingga 6500 Kelvin (K). Disarankan menggunakan warna cahaya yang mendekati warna terang (putih) dari langit tidak berawan di siang hari, dengan temperatur kurang lebih 5000 K. e) Kedudukan lampu operasi/bedah harus bisa diatur menurut suatu posisi atau sudut.
f. Pergerakan ke bawah dibatasi sampai 1,5 m di atas lantai kalau dipergunakan bahan anestesi mudah terbakar.
g. Jika hanya dipergunakan bahan tidak mudah terbakar, lampu bisa diturunkan seperti yang dikehendaki.
h. Umumnya lampu operasi/bedah digantung pada langit-langit dan armatur/fixturenya bisa digerakkan/digeser-geser.
i. Beberapa jenis lampu operasi/bedah mempunyai lampu ganda atau track ganda dengan sumber pada tiap track .
j. Lampu operasi direncanakan untuk dipergunakan guna memperoleh intensitas cahaya yang cukup dan bayangan yang sekecil mungkin pada luka pembedahan.
k. Armatur/fixture disesuaikan sedemikian hingga dokter bedah bisa mengarahkan sinar dengan perantaraan pegangan-pegangan yang steril pada armatur/fixture tersebut.
3. Sistem Sanitasi
Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
a. Sistem air bersih.
a. Sistem air bersih harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbang kan sumber air bersih dan sistem distribusinya.
b. Sumber air bersih dapat diperoleh dari sumber air berlangganan dan/atau sumber air lainnya yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Perencanaan sistem distribusi air bersih dalam bangunan rehabilitasi medik harus memenuhi debit air dan tekanan minimal yang disyaratkan.
b. Sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah.
a. Sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya.
b. Pertimbangan jenis air kotor dan/atau air limbah diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan.
c. Pertimbangan tingkat bahaya air kotor dan/atau air limbah diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya.
c. Sistem pembuangan kotoran dan sampah.
a. Sistem pembuangan kotoran dan sampah harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas penampungan dan jenisnya.
b. Pertimbangan fasilitas penampungan diwujudkan dalam bentuk penyediaan tempat penampungan kotoran dan sampah pada bangunan rehabilitasi medik, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume kotoran dan sampah.
c. Pertimbangan jenis kotoran dan sampah diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pengolahan fasilitas pembuangan kotoran dan sampah pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
d. Sistem penyaluran air hujan.
a. Sistem penyaluran air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota.
b. Setiap bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan.
c. Kecuali untuk daerah tertentu, air hujan harus diserapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain yang dibenarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran.

V. PERSYARATAN KENYAMANAN.

1. Sistem pengkondisian udara.
a. Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara ruang di dalam bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, pengelola bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus mempertimbang kan temperatur dan kelembaban udara.
b. Untuk mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan pengkondisian udara dengan mempertimbangkan :
i. fungsi ruang, jumlah pengguna, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan.
ii. kemudahan pemeliharaan dan perawatan, dan
iii. prinsip-prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan.
c. Sistem ini mengontrol kelembaban yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan. Kelembaban relatip yang harus dipertahankan adalah 45% sampai dengan 60%, dengan tekanan udara positif pada ruang operasi.
d. Uap air memberikan suatu medium yang relatip konduktif, yang menyebabkan muatan listrik statik bisa mengalir ke tanah secapat pembangkitannya. Loncatan bunga api dapat terjadi pada kelembaban relatip yang rendah. e. Temperatur ruangan dipertahankan sekitar 190C sampai 240C.
e. Sekalipun sudah dilengkapi dengan kontrol kelembaban dan temperatur, unit pengkondisian udara bisa menjadi sumber micro-organisme yang datang melalui filter-filternya. Filter-filter ini harus diganti pada jangka waktu yang tertentu.
f. Saluran udara (ducting) harus dibersihkan secara teratur.
g. Ruang operasi dilengkapi dengan sistem aliran laminar ke bawah dengan hembusan udara dari plenum ( 8 sampai 9 m2). Pada kondisi kerja dengan lampu operasi dinyalakan dan adanya tim bedah, suplai udara dan profil hembusan udara dipilih sedemikian rupa sehingga aliran udara tidak lewat melalui setiap sumber kontaminasi sebelum mengalir kedalam area bedah atau diatas meja instrumen.
h. Jika pada area penyiapan instrumen/ peralatan steril tidak dilakukan di bawah aliran udara aliran udara ke bawah dari langit-langit, preparasi steril dengan sistem aliran laminar kebawah harus dibuat sendiri dalam area preparasi steril atau tempat dimana preparasi steril dilakukan (contoh di koridor kompleks bedah).
i. Sebaiknya dipastikan bahwa tidak ada emisi debu dari bagian bawah langit-langit pada area preparasi dan ruang operasi ke dalam ruangan. Langit-langit dengan bagian bawah yang rapat sebaiknya digunakan atau ruangan di bagian bawah langit-langit sebaiknya dapat menahan tekanan khususnya di area preparasi dan ruang operasi.
j. Penting untuk memilih perletakan lubang ducting udara masuk dan keluar dari sistem ventilasi guna mencegah terkontaminasinya udara buang terisap kembali jika angin meniup dalam arah tertentu.
k. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan kenyamanan kondisi udara pada bangunan rehabilitasi medik mengikuti SNI 03 – 6572 – 2001, atau edisi terakhir, Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung , atau pedoman dan standar teknis lain yang berlaku.
2. Kebisingan
a. Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, pengelola bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus mempertimbang kan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/ atau sumber bising lainnya baik yang berada pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit maupu di luar bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit
b. Indeks kebisingan maksimum pada ruang operasi adalah 45 dBA dengan waktu pemaparan 8 jam.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan instalasi bedah mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
3. Getaran.
a. Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap getaran pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, pengelola bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus mempertimbang kan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/ atau sumber getar lainnya baik yang berada pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit maupun di luar bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan tingkat kenyamanan terhadap getaran pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.

VI. PERSYARATAN KEMUDAHAN
1. Kemudahan hubungan horizontal.
a. Setiap bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan kemudahan hubungan horizontal berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit tersebut.
b. Jumlah, ukuran, dan jenis pintu, dalam suatu ruangan dipertimbangkan berdasarkan besaran ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna ruang.
c. Arah bukaan daun pintu dalam suatu ruangan dipertimbangkan berdasarkan fungsi ruang dan aspek keselamatan.
d. Ukuran koridor sebagai akses horizontal antarruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang dan jumlah pengguna.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pintu dan koridor mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
2. Kemudahan hubungan vertikal.
a. Setiap bangunan rumah sakit bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan rumah sakit tersebut berupa tersedianya tangga, ram, lif, tangga berjalan/ eskalator, dan/atau lantai berjalan/travelator.
b. Jumlah, ukuran dan konstruksi sarana hubungan vertikal harus berdasarkan fungsi bangunan rumah sakit, luas bangunan, dan jumlah pengguna ruang, serta keselamatan pengguna bangunan rumah sakit.
c. Setiap bangunan rumah sakit yang menggunakan lif, harus menyediakan lif kebakaran.
d. Lif kebakaran dapat berupa lif khusus kebakaran atau lif penumpang biasa atau lif barang yang dapat diatur pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat dapat digunakan secara khusus oleh petugas kebakaran.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan lif, mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
3. Sarana evakuasi.
a. Setiap bangunan rumah sakit, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu eksit, dan jalur evakuasi yang dapat dijamin kemudahan pengguna bangunan rumah sakit untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan rumah sakit secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.
b. Penyediaan sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu eksit, dan jalur evakuasi disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, jumlah dan kondisi pengguna bangunan rumah sakit, serta jarak pencapaian ke tempat yang aman.
c. Sarana pintu eksit dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan sarana evakuasi mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
4. Aksesibilitas.
a. Setiap bangunan rumah sakit harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan ke luar dari bangunan rumah sakit serta beraktivitas dalam bangunan rumah sakit secara mudah, aman nyaman dan mandiri.
b. Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud meliputi toilet, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
c. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas dan ketinggian bangunan rumah sakit.
d. Ketentuan tentang ukuran, konstruksi, jumlah fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat mengikuti ketentuan dalam pedoman dan standar teknis yang berlaku.

REFERENSI
1. Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
4. Joanna R. Fuller, Surgical Technology, Principles and Practice, Saunders.
5. American Society of Heating, Refrigerating and Air Conditionign Engineers, Handbook, Applications, 1974 Edition, ASHRAE.
6. American Society of Heating, Refrigerating and Air Conditionign Engineers, HVAC Design Manual for Hospitals and Clinics, 2003 edition, ASHRAE.
7. G.D. Kunders, Hospitals, Facilities Planning and Management, Tata McGraw-Hill Publishing Company Limited, 2004. 

Dikutip dari : dokterharry.com

Produsen dan Distributor Furniture Rumah Sakit


Contact Us

Phone :

+62 821-5599-8493

Address :

Jl.Petani,
Pontianak Kota,Kalimantan Barat

Email :

momentjust.id@gmail.com